Inilah Perpres Pengangkatan Dosen Sebagai PPPK Pada 35 PTS Yang Dinegerikan

Sahabat pembaca Info ASN PPPK, sudah tahukah anda bahwa dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum bagi dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri baru, pemerintah memandang perlu mengatur status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri baru. Atas dasar pertimbangan ini pada tanggal 1 Februari 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru.

Disebutkan dalam PP ini, PTN baru itu terdiri dari 35 perguruan tinggi swasta (PTS) yang dinegerikan (PTN)kan, yaitu:

1. Universitas Bangka Belitung; 1. Universitas Borneo Tarakan; 3. Universitas Musamum; 4. Universitas Maritim Raja Ali Haji; 5. Universitas Sulawesi Barat; 6. Universitas Samudera; 7. Universitas Sembilasbelas November Kolaka; 8. Universitas Tidar; 9. Universitas Siliwangi; 10. Universitas Teuku Umar; 11. Universiras Timor; 12. Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jakarta; 13. Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Yogyakarta; 14. Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jawa Timur; 15. Universitas Singaperbangsa Karawang; 16. Institut Teknologi Sumatera; dan 17. Institut Teknologi Kalimantan.

18. Institut Seni Budaya Indonesia Aceh; 19. Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua; 20. Politeknik Manufaktur Teknologi Negeri Bangka Belitung; 21. Politeknik Negeri Batam; 22. Politeknik Negeri Bengkalis; 23. Politeknik Negeri Nusa Utara; 24. Politeknik Negeri Balikpapan; 25. Politeknik Negeri Sambas; 26. Politeknik Negeri Madiun; 27. Politeknik Negeri Banyuwangi; 28. Politeknik Negeri Tanah Laut; 29. Politeknik Negeri Ketapang; 30. Politeknik Negeri Cilacap; 31. Politeknik Negeri Indramayu; 32. Politeknik Maritim Negeri Indonesia; 33. Politeknik Negeri Madura; 34. Politeknik Negeri Fakfak; dan 35. Politeknik Negeri Subang.

“Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru diangkat menjadi PPPK,” bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut.

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menurut Perpres ini, adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru, dilakukan melalui formasi khusus yang disediakan untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, untuk dapat diangkat menjadi PPPK harus memenuhi persyaratan:

a. telah terdaftar sebagai Dosen atau Tenaga Kependudukan pada PTN yang baru didirikan;

b. terdaftar sebagai Dosen atau Tenaga Kependudukan pada berita serah terima sumber daya manusia dari badan penyelenggara perguruan tinggi swasta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan paling sedikit telah mengabdi selama 2 (dua) tahun pada saat Peraturan Presiden ini berlaku bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;

c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

d. setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga lain yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis; dan

g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa Dosen dan Tenaga Kependidikan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PPPK pada PTN Baru karena:  a. telah mencapai usia: 1. 65 tahun bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala ke bawah; 2. 70 tahun bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor; dan 3. 58 tahun bagi Tenaga Kependidikan;  b. atas permintaan sendiri; c. meninggal dunia; d. tidak cakap jasmani dan/atau rohani; dan e. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

“Pengangkatan dan pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru dilakukan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi) atas usul pemimpin perguruan tinggi,” bunyi Pasal 7 Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini,Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru berhak menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk jabatan pemimpin PTN dan jabatan lain yang membidangi urusan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara .

Perpres ini juga menyebutkan, Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru berhak mendapatkan gaji dan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Selain hak sebagaimana dimaksud, Dosen sebagai PPPK pada PTN Baru memperoleh tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan bagi profesor yang diberikan oleh pemerintah,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 10 Tahun 2016 itu.

Penyelesaian pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru menjadi PPPK, menurut Perpres ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tangggal 3 Februari 2016 itu.

Berita ini bersumber dari Sekretariat Kabinet RI.
Reactions

Posting Komentar

0 Komentar