9 tahapan seleksi CPNS 2019

Sahabat pembaca Blog Pendidikan IPA, sudah tahukah anda bahwa Mendekati jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2019 yakni 11 November 2019, hari ini (08/11/2019) di Kantor BKN Pusat, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dihadiri oleh 21 Kementerian/Lembaga (K/L), rapat ini diselenggarakan untuk koordinasi secara teknis persiapan masing-masing instansi guna mewujudkan seleksi CPNS yang akuntabel dan transparan.

Dalam laporannya, Kepala PPSR Heri Susilowati mengatakan, secara bergiliran selama satu bulan PPSR akan mengirimkan timnya untuk melakukan koordinasi dengan seluruh instansi yang membuka formasi CPNS. “Kami berharap pelaksaan seleksi CPNS tahun ini berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya baik dari segi persiapan maupun infrastruktur,” jelasnya. Lebih lanjut lagi Heri menjelaskan bahwa BKN telah menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan terlibat dalam proses seleksi CPNS dengan memberikan pembekalan dan pelatihan. Selain itu, telah dibentuk panitia seleksi yang terdiri dari tim IT dan tim administrasi.

Saat ini BKN masih menunggu beberapa K/L menginput formasi di SSCASN. Pelaksanaan seleksi CPNS ini mengacu pada dasar-dasar hukum seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, Permen PAN-RB Nomor 36 & 37 Tahun 2018, dan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018. “Pelaksanaan seleksi diselenggarakan selama 22 hari di 239 titik lokasi di seluruh Indonesia”, ungkap Deputi Bidang Pusat Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen.

Lebih lanjut Suharmen mengimbau seluruh K/L untuk segera menyelesaikan input formasinya di sistem SSCASN sebelum tanggal 11 November 2019. “Sistem seleksi yang akuntabel dan transparan menjadi langkah wujudkan ASN worldclass,” ujarnya. Pada tanggal 11 November 2019 pukul 00.00 sistem SSCASN resmi dibuka. Adapun tahapan seleksi CPNS meliputi:

  1. Penetapan formasi;
  2. Pengumuman dan Pendaftaran di SSCASN;
  3. Verifikasi data peserta seleksi;
  4. Pengumuman hasil seleksi;
  5. Penjadwalan seleksi;
  6. Pelaksanaan seleksi;
  7. Pengolahan hasil seleksi;
  8. Pengumuman hasil seleksi;
  9. Pemberkasan/penetapan NIP.

Adapun materi yang akan diujikan pada saat SKD, sama dengan materi yang diujikan pada tahun sebelumnya yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Peserta harus mampu menjawab 100 soal SKD dalam waktu 90 menit. Suharmen berharap instansi yang mengadakan tes CAT secara mandiri untuk dapat melengkapi sarana dan prasarana penunjang sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018.

Berita ini bersumber dari BKN
Reactions

Posting Komentar

0 Komentar