Pemprov DKI Konsultasikan Sejumlah Ketentuan Verifikasi Administrasi CPNS 2019 ke BKN

Sahabat pembaca Blog Pendidikan IPA, sudah tahukah anda bahwa di tengah proses verifikasi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 yang masih berjalan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan konsultasi perihal sejumlah ketentuan persyaratan administrasi dengan mengundang Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (SINKA), Direktur Pengadaan dan Kepangkatan dan Kantor Regional V BKN Jakarta pada Kamis, (5/12/2019) di Kantor Balaikota Pemprov DKI Jakarta.

Sejumlah kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan misalnya mencakup tingkat pendidikan D4 dan S1, program studi (prodi) yang masuk kategori dalam satu rumpun, sampai dengan mekanisme masa sanggah menjadi beberapa pertanyaan yang menurut BKD Pemprov DKI perlu dikoordinasikan dengan BKN dan KemenPANRB sebelum menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada pelamar.

Menjawab soal kualifikasi tingkat pendidikan dan program studi yang berkategori serumpun, Deputi BKN Bidang SINKA, Suharmen menjelaskan bahwa pada dasarnya verifikator instansi tetap mengacu pada ketentuan syarat pendidikan yang diatur Peraturan MenPANRB 23/2019. “Soal tingkat D4 atau S1 itu dianggap setara atau berbeda, sebenarnya instansi yang menentukan dari awal saat mengajukan analis jabatan dan analis beban kerja ke KemenPANRB, karena instansi yang paling mengetahui jenis tingkat pendidikan apa yang dibutuhkan dalam suatu jabatan,” terangnya.

Sementara untuk sejumlah prodi yang dianggap sama atau serumpun dapat menggunakan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi sebagai acuan untuk menentukan prodi yang memiliki kemiripan termasuk serumpun atau tidak. Selain itu verifikator instansi juga dapat melihat pada transkrip nilai karena dari situ akan kelihatan subjek pelajarannya 80% sama atau tidak.

Kemudian menyangkut syarat akreditasi, Suharmen mengungkapkan ada beberapa ketentuan yang diberikan bagi pelamar. Misalnya pelamar yang universitas atau prodinya belum meng-update atau masih proses akreditasi baru, pelamar dapat menggunakan akreditasi sebelumnya. Jika kampusnya sama sekali belum pernah melakukan akreditasi, pelamar dapat melampirkan surat izin perguruan tinggi dari Forlap Ristekdikti via forlap.ristekdikti.go.id. “Dalam konteks pendaftaran, kita sudah sangat memberikan kelonggaran pada syarat ini,” tuturnya.

Terakhir soal masa sanggah dan persyaratan penyetaraan ijazah/transkip nilai bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri. Suharmen menekankan bahwa masa sanggah bukan kesempatan bagi pelamar untuk memperbaiki kesalahan dokumen saat pendaftaran, dan jika sanggahan diterima maka instansi wajib mengumumkan dalam jangka waktu 7 hari. Di samping itu bagi pelamar formasi diaspora wajib melampirkan ijazah dan transkrip nilai yang sudah disetarakan.

Berita ini bersumber dari BKN.
Reactions

Posting Komentar

0 Komentar