Sejumlah Instansi Ajukan Perpanjangan Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi

Sahabat pembaca Blog Pendidikan IPA, sudah tahukah anda bahwa rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2019 kini sudah berada di penghujung masa pengumuman hasil seleksi administrasi. Dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K 26-30/V 205-4/99, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menjadwalkan pengumuman hasil seleksi administrasi berlangsung pada 12-16 Desember 2019.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Paryono menyebutkan terhitung hingga 16 Desember pukul 15.42 WIB, 251 instansi sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN dari total 541 instansi pembuka rekrutmen CPNS. “Sejumlah instansi yang belum mengunggah hasil seleksi administrasi telah mengajukan surat permohonan perpanjangan jadwal pengumuman seleksi administrasi kepada Panselnas karena proses verifikasi berkas pelamar yang masih berjalan,” terangnya saat wawancara dengan awak media di Kantor Pusat BKN Jakarta pada Senin, (16/12/2019).

Lebih lanjut Paryono menjelaskan bahwa sejak masa pengumuman hasil seleksi administrasi pada 12 Desember 2019 lalu, terhitung hingga 16 Desember 2019 pukul 15.42 WIB sebanyak 93.300 pelamar telah mengajukan sanggahan dan 10.848 di antaranya sudah dijawab oleh instansi. Data ini akan terus bergerak sampai dengan pengumuman seleksi administrasi diunggah oleh seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS TA 2019.

Sebagai informasi tambahan, hasil seleksi administrasi dapat dilihat pelamar pada website instansi atau pada portal SSCASN. Terhadap pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Instansi wajib menyampaikan alasan ketidaklulusan. Pelamar yang keberatan dengan hasil pengumuman instansi dengan alasan telah memenuhi seluruh persyaratan dapat menyampaikan sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pengumuman seleksi administrasi. Apabila sanggahan pelamar diterima, instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. 

Berita ini bersumber dari BKN.
Reactions

Posting Komentar

0 Komentar