Ubah Kelas Perawatan, Makin Praktis Dengan Mobile JKN

Sahabat Pembaca Blog Pendidikan IPA, sudah tahukah anda bahwa Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyesuaian tarif iuran kepesertaan Program JKN-KIS, khususnya bagi peserta segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri berlaku efektif pada 1 Januari 2020 mendatang. Dalam Perpres tersebut, besaran iuran yang dibayarkan setiap bulannya yakni kelas I menjadi Rp 160.000, kelas II menjadi Rp 110.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000.

Namun, ada kabar baik bagi peserta yang menginginkan mengubah kelas perawatannya, BPJS Kesehatan secara resmi mengumumkan bahwa peserta dapat mengajukan perubahan kelas pelayanan sesuai dengan besaran iuran yang disanggupinya, tanpa perlu menunggu masa kepesertaan selama setahun. Kebijakan ini berlaku sampai dengan 30 April 2020 di seluruh wilayah kerja BPJS Kesehatan, termasuk BPJS Kesehatan Cabang Jember, 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana mengatakan bahwa kebijakan baru tersebut dinamakan PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit). Secara detail dia memaparkan bahwa ada lima ketentuan atau syarat agar dapat mengakses kemudahan tersebut.

Pertama, peserta yang dapat mengakses PRAKTIS adalah peserta yang telah terdaftar dalam Program JKN-KIS sebelum 1 Januari 2020. Kedua, kesempatan untuk perubahan atau penurunan kelas perawatan dapat turun dua tingkat.

"Misal ada peserta yang sebelumnya terdaftar dalam Kelas I kemudian menghendaki turun di Kelas III," kata Anto, sapaan akrab Antokalina, di kantornya, Kamis (19/12).

Dia melanjutkan, ketentuan ketiga adalah  kesempatan untuk perubahan atau penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode sejak 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020.

Keempat, PRAKTIS diberlakukan untuk satu keluarga yang telah terdaftar sebagai peserta.

"Jadi tidak bisa mengajukan turun kelas hanya untuk kepala keluarga saja misalnya," tuturnya.

Kelima, peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan penurunan kelas perawatan dalam PRAKTIS ini.

"Namun yang perlu dicatat status kepesertaan yang bersangkutan masih dinyatakan belum atau tidak aktif sampai tunggakannya dibayar," terangnya.

Anto juga menambahkan bahwa peserta Program JKN-KIS yang ingin menurunkan kelas perawatan tidak perlu repot antri di kantor cabang. Pasalnya, perubahan atau penurunan kelas perawatan tersebut dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Playstore lewat gawai atau smartphone.

"Jadi masyarakat tidak perlu antri lama-lama di kantor sehingga menyebabkan penumpukan antrian. Penurunan kelas dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobil JKN. Lebih mudah dan cepat daripada ngantri. Selain itu peserta juga bisa memanfaatkan Mobile Customer Service yang sedang berkeliling dan juga melalui Care Center 1500400 untuk melakukan perubahan kelas," himbaunya.

Dian Ayu Antika salah satu peserta yang berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan Jember merasakan kemudahan dari fitur perubahan data dalam aplikasi Mobile JKN tersebut.

"Ini tadi saya datang jam 11 siang, dari pintu masuk disambut oleh mas satpam. Saya lihat antriannya cukup lumayan. Saya jelaskan kalau mau mengubah kelas rawat peserta JKN-KIS. Mas satpam menyarankan melalui aplikasi Mobile JKN, dan saya dibantu dan dipandu sampai berhasil merubah kelas rawat dari kelas 1 ke kelas 2 serta sekaligus merubah data peserta. Mudah sekali, jadi yang lain tadi masih antri, saya belum sampai loket sudah selesai urus ubah kelasnya,” ujar wanita yang biasa disapa dengan Tika ini sambil tersenyum puas.

Berita ini bersumber dari BPJS Kesehatan
Reactions

Posting Komentar

0 Komentar