Instansi Pemerintah Wajib Mutakhirkan Data Pegawai melalui SI-ASN

Sahabat pembaca blog pendidikan ipa, sudah tahukah anda bahwa “Melakukan penyimpanan informasi Pegawai ASN yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN merupakan salah satu tugas BKN yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara”. Pernyataaan itu disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kedeputian Bidang Sinka dan perwakilan sejumlah unit kerja di BKN, Senin-Rabu (17-19/2/2020) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut Suharmen menjelaskan, pemutakhiran data dan penyampaiannya kepada BKN merupakan hal yang wajib dilakukan Instansi Pemerintah, sebagaimana diamanahkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Updating data, sambung Suharmen, saat ini dilakukan melalui Sistem Administrasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), namun ke depan, akan dilakukan pengembangan sistem SAPK dari yang sebelumnya monolithic architecture menjadi microservices architecture dan terintegrasi secara duplex dengan Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) Instansi. Sistem tersebut selanjutnya disebut Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN) Terintegrasi.

SI-ASN Terintegrasi, sambung Suharmen, juga merupakan wujud percepatan realisasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Implementasi regulasi ini bertujuan untuk muwujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta peningkatan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya”.

SI-ASN Terintegrasi memuat seluruh informasi dan data Pegawai ASN, paling kurang: Data riwayat hidup; Riwayat pendidikan formal dan nonformal; Riwayat jabatan dan kepangkatan; Riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan; Riwayat pengalaman berorganisasi; Riwayat gaji; Riwayat pendidikan dan latihan; Daftar penilaian prestasi kerja; Surat Keputusan; Kompetensi pegawai.

Konten data kepegawaian yang mutakhir dan terintegrasi dalam SI-ASN itu, sambung Suharmen, dapat dimanfaatkan sebagai basis informasi untuk pengambilan kebijakan dan pelayanan kepegawaian. “Salah satu bentuk konkret SI-ASN yang dapat dimanfaatkan oleh ASN adalah aplikasi My SAPK 2.0 yang dapat diunduh melalui playstore. Aplikasi ini berbasis android dan saat ini sedang dalam pengembangan versi iOS”.

Salah satu manfaat dari MY SAPK 2.0, sambung Suharmen, ASN yang sedang mengikuti proses layanan kepegawaian, misalnya kenaikan pangkat (KP), mereka dapat memantau progres KP terutama dalam perjalanan proses yang sedang berlangsung di BKN. “Saat sudah mengunduh MY SAPK 2.0, seseorang yang sedang diproses KP-nya, akan mendapat notifikasi yang menginformasikan progres kenaikan pangkatnya”. 

Berita ini bersumber dari BKN
Reactions

Posting Komentar

0 Komentar