PPPK mendapat Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK per orang sebesar Rp1.579.000,00 per bulan beserta Gaji ke-13 dan 14

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa tenaga honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap I Februari 2019 bisa bergembira.

Hal ini karena telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umim (DAU) Tambahan untuk tahun anggaran 2020.

PMK Nomor 8/PMK.07/2020 yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani pada 27 Januari 2020 itu salah satu isinya menetapkan DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Sesuai dengan pasal 21 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tanggal 27 Januari 2020 , Besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK per orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp1.579.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) per bulan.

Berikut ini kutipan pasal 21 ayat 1, 2, 3 , 4 dan 5 selengkapnya :
Pasal 21

(1) Rincian alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dihitung berdasarkan jumlah formasi di Daerah provinsi/kabupaten/kota bersangkutan dikalikan dengan besaran DAU Tambahan Bantuan
Pendanaan Penggajian PPPK per orang.

(2) Besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK per orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp1.579.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) per bulan.

(3) Jumlah formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(4) Formasi PPPK yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Tahun Anggaran 2019, besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dihitung sebanyak 14 (empat belas) bulan termasuk gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya. 

(5) Formasi PPPK yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Tahun Anggaran 2020, besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dihitung sebanyak 6 (enam) bulan. 

Menurut pasal 21 ayat 1 PMK tersebut, rincian alokasi DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK ini dihitung berdasarkan jumlah formasi di provinsi, kabupaten/kota bersangkutan. Kemudian dikalikan dengan besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK per orang.

Menurut pasal 21 ayat 4 PMK tersebut, Formasi PPPK yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Tahun Anggaran 2019, besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dihitung sebanyak 14 (empat belas) bulan termasuk gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya. 

Berikut ini adalah link untuk mendownload :


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020   tanggal 27 Januari 2020 
Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020


   
  Unduh  
Reactions

Posting Komentar

0 Komentar