Sofyan Tan Apresiasi Skema Baru Penyaluran Dana BOS

Sahabat pembaca blog pendidikan ipa, sudah tahukah anda bahwa Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan mengapresiasi penerapan skema baru penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2020 ini yang dinilai lebih efektif dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Berbeda dengan sebelumnya, Kemendikbud terlebih dahulu harus mentransfer Dana BOS ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kini Kemendikbud mentransfer langsung Dana BOS ke sekolah selaku pihak yang penerima manfaat langsung.

Dengan demikian, diharapkan dengan mekanisme baru ini dapat memotong rantai birokrasi yang selama ini tidak jarang menjadi salah satu pemicu keterlambatan pencairan Dana BOS ke sekolah-sekolah. Demikian dipaparkan Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan saat diwawancarai Parlementaria, di sela-sela Rapat Kerja (Raker) Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

“Jadi, selama ini penyaluran Dana BOS itu kan hampir selalu mengalami keterlambatan. Kemudian, yang kedua terjadi pemotongan dan yang ketiga seringkali penggunaannya tidak sesuai kebutuhan pihak sekolah. Nah, yang saya lihat adalah hari ini Mendikbud berhasil mengubah semua itu. Biasanya, selama ini penyaluran dana BOS berhenti di Provinsi baru kemudian Provinsi menyalurkan kepada Kabupaten/Kota. Hari ini, dari Pusat pihak Kemendikbud mentransfer langsung Dana BOS ke pihak sekolah. Ini adalah salah satu terobosan efisiensi yang dilakukan Kemendikbud,” ujar Sofyan Tan.

Di sisi lain, Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) itu juga memuji langkah Mendikbud yang meningkatkan porsi alokasi Dana BOS untuk gaji guru honorer. Sebelumnya, tutur Sofyan Tan, Kemendikbud hanya memperbolehkan penggunaan sebesar 15 persen dari Dana BOS oleh pihak sekolah untuk pembiayaan guru honorer. Kini, alokasi tersebut meningkat hingga mencapai 50 persen dari Dana BOS.

“Ini adalah sesuatu terobosan yang luar biasa. Dimana, pada saat ini terjadi perubahan yang sangat besar yakni gaji guru honorer bisa naik karena dana BOS bisa digunakan hampir mencapai 50 persen. Dengan demikian, guru honorer bisa menerima gaji tepat waktu dan kemudian bisa mendapatkan porsi lebih banyak serta menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dengan upah yang lebih layak,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara I tersebut.

Berita ini bersumber dari DPR
Reactions

Posting Komentar

0 Komentar