Sumber foto : BKN
Sahabat pembaca blog pendidikan ipa, sudah tahukah anda bahwa Dengan hampir berakhirnya pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi
tahun 2019 dan persiapan pengumuman hasil SKD oleh instansi serta dalam
rangka persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Badan
Kepegawaian Negara (BKN) gelar rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD
CPNS di hotel Bidakara Jakarta pada Rabu (04/03/2020). Kegiatan ini akan
berlangsung hingga Jumat (6/03/2020) mendatang.
Adapun data yang divalidasi oleh BKN
selaku pelaksana teknis seleksi CPNS meliputi jumlah peserta berdasarkan
Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN
RB), kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018,
BA penyelenggaraan serta panduan SKB. Rekonsiliasi data tahap I
dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah. Sedangkan 260
instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi datanya pada tahap II
tanggal 11-13 Maret mendatang. Hari pertama rekonsiliasi dan validasi
data dilakukan untuk 91 instansi pusat dan daerah.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN
selaku Koordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan
Penetapan NIP, Ibtri Rejeki mengatakan bahwa proses rekonsiliasi data
dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi (verval).
“Level 4 yaitu tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh
titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data
berlangsung. Kemudian setelah itu diverifikasi dan divalidasi kesesuaian
data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen
Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek). Pada tahap ini instansi
mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan. Selanjutnya pada level 3
akan diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi,
Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level 2 yaitu persetujuan
Deputi Bidang Mutasi. Terakhir, pada level I yakni Kepala BKN
mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara online,” jelas Ibtri.
Lebih lanjut Ibtri menjelaskan setelah
tahap rekonsiliasi selesai, seluruh instansi pusat dan daerah akan
mengumumkan hasil SKD pada tanggal 22-23 Maret 2020 secara serentak.
“Tentunya peserta yang lolos ke tahap SKB yaitu mereka yang nilainya
termasuk 3x formasi setelah perankingan,” ujarnya. Hal ini, lanjut
Ibtri, disesuaikan dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria
Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS
Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Heri Susilowati menyatakan
bahwa pelaksanaan SKD akan berlangsung hingga 10 Maret mendatang.
“Secara nasional hasil akan dirapatkan oleh Panselnas. Target kita
dengan diadakannya rekonsiliasi ini adalah zero mistake,”ungkapnya. Panitia juga menyediakan fasilitas crisis center
untuk membantu penyelesaian masalah, pertanyaan maupun komplain dari
instansi yg terdiri dari BKN, Kementerian PAN RB dan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP selaku Tim Quality Assurance
Panselnas mendampingi BKN selama masa rekonsiliasi dan validasi data
hasil SKD ini serta memastikan pelaksanaan SKD berjalan sesuai
ketentuan.
Salah satu perwakilan instansi yang hadir, Sri Putri Pratiwi dari
Perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah,
berharap rekonsiliasi data ini terus diadakan setiap tahun untuk
mendapatkan data yang valid dan menghindari perbedaan-perbedaan data
yang dimiliki instansi daerah maupun instansi pusat. “Dengan sistem
seleksi yang transparan ini diharapkan hasil yang ditetapkan nanti tidak
akan merugikan pihak manapun,” ujarnya saat diwawancarai oleh tim humas
BKN.
Berita ini bersumber dari BKN.
0 Komentar