MK Tolak Permohonan Uji UU ASN

Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa Permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materi UU ASN ini diajukan oleh Mahmudin dan 18 Pemohon lainnya selaku tenaga honorer. MK dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan.
“Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan 9/PUU-XVIII/2020, Selasa (19/5/2020) siang.

Dalam pendapatnya, Mahkamah mengungkapkan para Pemohon meminta agar statusnya sebagai tenaga honorer atau sebutan lain sejenis atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditingkatkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Salah satu pertimbangan mendasar dibentuknya UU ASN adalah perlunya dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme.

Selain itu, dalam mempertimbangkan permohonan tersebut, MK berpijak pada pertimbangan hukum putusan sebelumnya yaitu Putusan MK Nomor 9/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK Nomor 6/PUU-XVII/2019 yang secara garis besar telah memberikan pertimbangan secara saksama berkenaan dengan pegawai honorer tersebut.

“Seharusnya pegawai honorer tidak perlu khawatir bahwa hak konstitusionalnya akan terlanggar dengan diberlakukannya UU ASN karena faktanya UU ASN yang terkait dengan hak pegawai honorer tetap ada dan mengakomodir hak para tenaga honorer yang saat ini masih ada,” kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang membacakan pendapat Mahkamah.

Selanjutnya, Mahkamah mempertimbangkan dalil-dalil para Pemohon yang mempersoalkan hak konstitusional sebagai pegawai honorer yang diatur dalam Pasal 6, Pasal 58 ayat (1), Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN. Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena lebih cenderung melindungi penerimaan CPNS dari jalur umum dan mengabaikan hak konstitusional tenaga honorer yang telah mengabdi dan bekerja selama beberapa tahun. Menurut para Pemohon hal itu menjadi diskriminasi.
 
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, setelah Mahkamah memeriksa secara saksama ternyata inti keberatan para Pemohon sesungguhnya bukanlah terletak pada keberadaan Pasal 6, Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN melainkan pada Permenpan 36/2018 dan PP 49/2018. Selain itu, dalam uraian argumentasi yang dibangun oleh para Pemohon dalam legal standing juga terlihat bahwa isu utama yang dipermasalahkan oleh para Pemohon adalah terkait dengan berlakunya Permenpan 36/2018 dan PP 49/2018 yang secara langsung mengakibatkan para Pemohon tidak dapat secara otomatis dapat diangkat menjadi PNS dan juga menjadi PPPK.

“Dengan demikian apabila mengikuti alur berpikir para Pemohon, maka keberatan para Pemohon ditujukan bukan terhadap norma Pasal 6, Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN melainkan kepada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang secara konstitusional bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya. Apalagi pendelegasian demikian dibenarkan secara hukum dalam sistem perundang-undangan,” lanjut Wahiduddin.

Oleh sebab itu menurut Mahkamah, berdasarkan seluruh uraian di atas, dalil permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhmya.

Sebagaimana diketahui, para Pemohon adalah guru honorer dan tenaga kesehatan honorer di berbagai provinsi. Para Pemohon melakukan uji materiil Pasal 6, Pasal 58 ayat (1), Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN. Mereka mendalilkan, ketentuan Pasal 6 UU ASN telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena lebih melindungi penerimaan ASN dari jalur umum sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I Ayat (2), dan Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945. Ketentuan Pasal 58 ayat (1) UU ASN seharusnya dimaknai dengan memberikan kesempatan tenaga honorer atau sebutan lain sejenis menjadi CPNS melalui rekrutmen khusus agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945.

Selain itu menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN telah menimbulkan tindakan diskriminasi serta hilangnya jaminan pemenuhan hak asasi manusia, oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 28I Ayat (2) dan Ayat (4) UUD 1945 sehinga harus dimaknai dengan pengecualian terhadap tenaga honorer atau sebutan lain sejenis serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari tenaga honorer.

Berita ini bersumber dari MK.
Reactions

Posting Komentar

0 Komentar