Penataan Akun Petugas Pendataan Dapodik



 

Yth. Bapak/Ibu

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Kepala PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan PKBM

di seluruh Indonesia

 

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Dalam rangka penataan akun petugas pendataan Dapodik, setiap sekolah diharuskan menggunakan email aktif dan tidak digunakan oleh sekolah yang lain. Perlu kami sampaikan bahwa terdapat akun petugas pendataan di daerah Bapak/Ibu terdeteksi menggunakan email yang tidak valid atau berganda dengan sekolah lain, sehingga akun petugas pendataan tersebut telah dihapus dari database Dapodik.

 

Daftar sekolah yang saat ini tidak memiliki akun petugas pendataan di database Dapodik telah dikirim ke email admin dapodik Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau dapat diunduh pada lampiran berita ini. Sekolah yang terdampak oleh penataan akun petugas pendataan Dapodik akan menerima pemberitahuan berupa SMS broadcast.

 

Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan melakukan langkah sebagai berikut:

  1. Memberikan informasi kepada sekolah dalam daftar untuk mengajukan akun petugas pendataan menggunakan email yang baru.
  2. Memberikan layanan tambah data akun petugas pendataan di manajemen dapodik pada laman https://datadik.kemdikbud.go.id

 

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

 

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

 

Admin Dapodik

 

 

LAMPIRAN

 

Tautan unduhan daftar sekolah yang terdampak oleh penataan akun petugas pendataan Dapodik

A. Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB

(pilih salah satu sesuai provinsi) klik disini 

 

B. Satuan Pendidikan PAUD, SKB, PKBM, SD dan SMP

 (pilih salah satu sesuai Provinsi dan Kabupaten/Kota)

  1. Prov. Aceh
  2. Prov. Bali
  3. Prov. Banten
  4. Prov. Bengkulu
  5. Prov. D.I. Yogyakarta
  6. Prov. D.K.I. Jakarta
  7. Prov. Gorontalo
  8. Prov. Jambi
  9. Prov. Jawa Barat
  10. Prov. Jawa Tengah
  11. Prov. Jawa Timur
  12. Prov. Kalimantan Barat
  13. Prov. Kalimantan Selatan
  14. Prov. Kalimantan Tengah
  15. Prov. Kalimantan Timur
  16. Prov. Kalimantan Utara
  17. Prov. Kepulauan Bangka Belitung
  18. Prov. Kepulauan Riau
  19. Prov. Lampung
  20. Prov. Maluku
  21. Prov. Maluku Utara
  22. Prov. Nusa Tenggara Barat
  23. Prov. Nusa Tenggara Timur
  24. Prov. Papua
  25. Prov. Papua Barat
  26. Prov. Riau
  27. Prov. Sulawesi Barat
  28. Prov. Sulawesi Selatan
  29. Prov. Sulawesi Tengah
  30. Prov. Sulawesi Tenggara
  31. Prov. Sulawesi Utara
  32. Prov. Sumatera Barat
  33. Prov. Sumatera Selatan
  34. Prov. Sumatera Utara
Sumber : DAPODIKDASMEN
Reactions

Posting Komentar

0 Komentar