Ciptakan Kepastian Karir PNS, Direktorat Jabatan ASN Susun Pedoman Pola Karir Instansi Pemerintah

 


Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 penyelenggaraan manajemen karier PNS bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS, menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan instansi, meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS, dan mendorong peningkatan profesionalitas PNS.


Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf saat membuka Workshop Penyusunan Pedoman Pola Karier Instansi Pemerintah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jabatan ASN bersama Kantor Regional IV BKN secara virtual pada Kamis (08/10/2020).

Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam arahannya menyampaikan bahwa Penyusunan Pedoman Pola Karier Instansi Pemerintah ini merupakan Program Prioritas Nasional BKN. "Produk dari pedoman pola karier ini nantinya berupa Peraturan BKN. Dasar disusunnya pedoman pola karier ini adalah untuk memberikan standar penyusunan yang telah diamanatkan pada PP 11 Tahun 2017 sehingga seseorang dapat mengembangkan karirnya," kata Haryomo. Workshop ini, sambung Haryomo merupakan bagian dari agenda uji publik atas rancangan pedoman yang disusun. "Dalam workshop ini BKN ingin mendapatkan masukan-masukan dari BKD terkait petunjuk teknis penyusunan dan mekanisme pengisian jabatan yang akan disampaikan pada workshop ini. Salah satu hal penting dalam pengisian jabatan itu adalah kepastian karir," jelas Haryomo.

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh BKD/BKPSDM se-wilayah kerja Kantor Regional IV BKN ini menghadirkan Direktur Jabatan ASN BKN Aidu Tauhid, Kasubdit Standarisasi Teknis Jabatan Dodi Sumedi Gozali, dan Kasie Pembimbingan Rencana Pengembangan Karier Instansi Pusat dan Daerah Marhaeni Diah sebagai narasumber yang secara khusus menyampaikan materi tentang penyusunan pola karier ASN, salah satunya terkait petunjuk teknis penyusunan rencana pengembangan karier PNS.

Turut hadir menutup kegiatan tersebut Kepala Kantor Regional IV BKN, Harun Arsyad. "Pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi merupakan manajemen karier PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip Sistem Merit. Diharapkan sasaran dari penyusunan pedoman pola karier instansi Pemerintah ini dapat mendorong terwujudnya pola karier nasional serta meningkatkan kinerja Instansi Pemerintah itu sendiri," tutup Harun.

Berita ini bersumber dari BKN KANREG 4 MAKASSAR


Reactions

Posting Komentar

0 Komentar