BKN Rumuskan Substansi Kebijakan Kesejahteraan PNS

 


Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN mengadakan pembahasan rumusan penerbitan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN, yakni menyangkut urgensi kebijakan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari ketaatan terhadap UU, khususnya terkait dengan reformasi birokrasi dan tata kelola serta  kesejahteraan PNS. Pembahasan dikemas lewat Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Finalisasi Rumusan Kebijakan Pangkat, Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS pada Senin (23/11/2020) secara virtual. Diskusi ini dilakukan sebagai masukan terhadap rumusan kebijakan terkait pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS sehingga dapat ditetapkan dengan lebih cepat, tepat dan selaras.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima H. Wibisana menjelaskan tiga pendekatan yang harus diperhatikan dalam menyiapkan sistem kompensasi ASN. Pendekatan pertama adalah position based income atau pendekatan yang memperhatikan pada jabatan seseorang. Pendekatan kedua adalah person based income, pendekatan ini berdasarkan kompetensi, pengalaman kerja atau track record-nya. Selanjutnya pendekatan yang ketiga adalah performance based salary system, yakni seseorang mendapatkan gajinya berdasarkan kinerjanya. “Untuk mendesain gaji dan fasilitas PNS dapat menggunakan salah satu atau pendekatan tersebut atau dengan pendekatan kombinasi, karena sense of equity  itu menjadi basis untuk kita penuhi,” terang Bima.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pembinaan manajemen Kepegawaian BKN, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan dua prinsip kompensasi, yakni prinsip direct atau secara langsung seperti gaji, tunjangan, komisi, bonus dan diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan, yakni position based (jabatan) , personal based (kompetensi), dan performance based (kinerja). Sementara prinsip indirect atau secara tidak langsung berkaitan dengan asuransi, pensiun, bantuan pendidikan dan lainnya. Sementara kompensasi menurut UU ASN pada prinsipnya mencakup tiga hal, yakni gaji, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Sementara Direktur Kompensasi ASN BKN, Janry Simanungkalit menekankan aspek operasional dan teknis paparan dari sisi urgensi, landasan konsepsional, kompetensi total dan interelasi kompensasi PNS, rumusan kebijakan gaji, tunjangan dan fasilitas PNS serta rumusan kebijakan pangkat PNS. “Diskusi ini diharapkan dapat melahirkan rumusan kebijakan pangkat gaji dan tunjangan fasilitas PNS, untuk nantinya dapat ditetapkan dengan cepat, tepat dan selaras,” ungkapnya kepada 227 peserta FGD perwakilan dari seluruh Indonesia.

Sejumlah narasumber dari eksternal BKN yang dilibatkan, meliputi Asdep Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Kementerian PANRB, Devi Anantha yang membahas arah kebijakan pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas ASN. Kemudian dari PPM-Manajemen, Rachmi Endrasprihatin memaparkan alasan mengapa sistem remunerasi disusun, yakni: to attract (menarik calon pegawai bertalenta), to retain (mempertahankan pegawai), dan to motivate (memelihara kegairahan bekerja). 

Berita ini bersumber dari BKN


Reactions

Posting Komentar

0 Komentar