BKN akan Luncurkan Sistem Informasi Kepegawaian Terintegrasi Nasional


Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa  Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa pada pertengahan Desember 2020, BKN segera meluncurkan Sistem Informasi Kepegawaian Terintegrasi atau disebut dengan SI-ASN yang dikembangkan untuk menjawab kebutuhan satu data ASN. Sistem ini akan menghubungkan antara seluruh data sistem informasi kepegawaian (Simpeg) di masing-masing Instansi Pusat dan Daerah dengan database BKN. Rencana tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Paguyuban Kementerian PANRB bersama LAN dan ANRI pada Jumat, (4/12/2020) di Yogyakarta.

Untuk rencana integrasi data kepegawaian secara nasional, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menambahkan bahwa BKN tengah melakukan finalisasi SI-ASN untuk siap dirilis dalam waktu dekat. Menurutnya pengelolaan manajemen ASN berbasis sistem merit tidak akan berjalan jika pengelolaan data kepegawaiannya belum terintegrasi. Suharmen mengilustrasikan soal rencana penempatan pegawai pada jabatan tertentu yang tidak didasari dengan data perjalanan karier, pelatihan yang pernah diikuti, atau uji kompetensi yang pernah dijalani pegawai tersebut misalnya akan berpotensi mengurangi tujuan penerapan sistem merit.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menjelaskan secara singkat mengenai rencana kerja BKN, khususnya menyangkut arah kebijakan dan kegiatan prioritas nasional BKN tahun 2021 yang akan mendorong kinerja tata kelola pemerintah termasuk reformasi birokrasi. Mulai dari percepatan penyederhanaan birokrasi, penyusunan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian, penerapan satu data ASN, sampai dengan pengelolaan dan pembinaan manajemen PNS yang meliputi penyusunan penetapan kebutuhan, rekrutmen, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, pemberhentian, jaminan pensiun dan perlindungan.

Mengenai penyederhanaan birokrasi, Kepala BKN menyampaikan kepada Instansi paguyuban Kementerian PANRB agar tujuan penyederhanaan birokrasi dirumuskan secara jelas, tidak sebatas mengalihkan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Menurutnya penyederhanaan birokrasi tidak sekadar terletak pada struktur yang dipangkas. Sebaliknya sistem manajemen dapat disederhanakan dengan mengubah proses bisnis yang lebih efisien. Bima menyampaikan bahwa saat ini proses bisnis sudah berjalan lebih fleksibel dibandingkan dengan struktur manajemen, misalnya saja komunikasi antara pegawai dan pimpinan tertinggi sekalipun bisa dilakukan secara langsung tanpa mengikuti struktur. “Jadi kalau kita amati saat ini, proses bisnis malah sudah mendahului sistem strukturnya,” imbuhnya.

Berita ini bersumber dari BKN



Reactions

Posting Komentar

0 Komentar