Informasi Tahapan Yudisium Periode II Tahun Akademik 2020/2021

 


Yth. Para Mahasiswa Calon Lulusan UT Masa Yudisium Periode II Tahun Akademik 2020/2021 Teriring salam dan doa, semoga Saudara senantiasa dalam keadaan sehat, selamat, dan semangat dalam belajar, kendati tetap harus waspada karena bahaya penularan Covid-19 masih mengancam di sekitar kita. Atas nama pimpinan dan segenap keluarga besar UT, kami menyampaikan selamat, hasil seleksi menunjukkan bahwa Saudara termasuk mahasiswa UT yang telah memenuhi kriteria akademik sebagai calon lulusan UT dalam Masa Yudisium Periode II Tahun Akademik 2020/2021.

Selanjutnya, kami sampaikan bahwa sehubungan dengan kebijakan dalam Permenristek Dikti Nomor 59 Tahun 2018, Keputusan Dirjen Belmawa Nomor 209/B/Hk/2019, serta Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 7 tahun 2020, mulai tanggal 28 Desember 2020 seluruh ijazah lulusan perguruan tinggi, termasuk ijazah lulusan Universitas Terbuka, wajib menggunakan Nomor Ijazah Nasional (NINa). Penomoran ijazah dilakukan dengan mengikuti sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) agar ijazah dapat diverifikasi dan disahkan keabsahannya melalui Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL). Ajuan permintaan PIN disampaikan perguruan tinggi kepada Kemdikbud bagi para mahasiswa atau calon lulusan yang dinilai telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi akademik. Tanpa memiliki PIN, calon lulusan tidak dapat diyudisium dan diterbitkan ijazahnya.

Sejak awal 2020 UT telah melakukan berbagai upaya agar kewajiban penggunaan PIN dalam nomor ijazah lulusan dapat berlangsung dengan lancar. Penerapan PIN di UT diterapkan mulai Masa Yudisium Periode II Tahun Akademik 2020/2021 bagi 39.434 calon lulusan. Namun demikian, mengingat besarnya jumlah calon lulusan UT pada Yudisium Periode II tersebut, maka untuk mendapatkan NINa dengan menggunakan PIN pun tidak dapat diperoleh sekaligus, melainkan bertahap. Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

  1. UT menjamin bahwa seluruh calon lulusan yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi yang ditetapkan dalam penggunaan PIN UT akan diproses yudisiumnya hingga memperoleh ijazah dan transkrip akademik yang dapat diverifikasi keabsahannya secara nasional melalui SIVIL. Untuk kepentingan itu pula, UT akan menghubungi Saudara apabila terdapat kelengkapan administrasi akademik yang belum terpenuhi atau data yang perlu diverifikasi.
  2. Pengumuman hasil Yudisium Periode II Tahun Akademik 2020/2021 dilakukan secara bertahap, sesuai dengan jadwal berikut,
    1. Periode II Tahap I: Tanggal 23 April 2021 (telah diumumkan pada tanggal 23 April 2021 dengan SK Rektor nomor 2797/UN31/HK.02/2021 tentang Pengukuhan Lulusan Program Diploma dan Sarjana (S-I)).
    2. Periode II Tahap 2: Tanggal 31 Mei 2021.
    3. Periode II Tahap 3: Tanggal 30 Juni 2021.
  3. Informasi kelulusan dapat dilihat pada tautan https://aksi.ut.ac.id sedangkan hasil verifikasi ijazah (SIVIL) dapat dilihat pada tautan https://ijazah.kemdikbud.go.id .
  4. Mahasiswa yang telah memperoleh PIN hasil yudisiumnya diproses dan ditetapkan sebagai lulusan UT dengan SK Rekor.
  5. Surat Keterangan Lulus (SKL) dari UT dapat diterbitkan sebelum ijazah dan transkrip akademik terbit (apabila mahasiswa memerlukan), setelah nama mahasiswa calon lulusan tercantum dalam SK Rektor.

Selanjutnya, apabila Saudara memerlukan informasi atau hal-hal lain yang perlu ditanyakan terkait dengan kelulusan, silakan hubungi UPBJJ-UT atau Hallo-UT dengan alamat : Hallo UT: 1500024, Website: http://hallo-ut.ut.ac.id , e-mail: hallo-ut@ecampus.ut.ac.id

Demikianlah, atas perhatian, pengertian, dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.

Sumber : Universitas Terbuka

Reactions

Posting Komentar

0 Komentar