Syarat dan Prosedur Pengajuan Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS

 


Sahabat pembaca Info ASN PNS dan PPPK, sudah tahukah anda bahwa Pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dilakukan melalui peningkatan pendidikan yang bisa ditempuh lewat 2 (dua) skema, yakni Pertama, melalui jalur pendidikan formal yang terdiri dari Tugas Belajar dan Izin Belajar. Kedua, lewat pelatihan meliputi Pelatihan Klasikal seperti seminar atau kursus dan Pelatihan non-Klasikal seperti magang, e-Learning, Pelatihan Jarak Jauh atau Pertukaran dengan Pegawai Swasta. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki menyebut kedua skema pengembangan kompetensi PNS tersebut harus melalui sejumlah tahapan dan persyaratan.

“Tentu ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan saat akan mengajukan pengembangan kompetensi bagi PNS, baik itu melalui skema Tugas Belajar dan Izin Belajar maupun program Pelatihan Klasikal dan non-Klasikal,” terangnya saat diundang sebagai narasumber dalam Diskusi Peningkatan Pengetahuan di Bidang Kepegawaian yang digelar Sekretariat Jenderal Komisi Nasional HAM atau Komnas HAM pada Senin, (16/8/2021) lewat media daring.

Lebih lanjut Ibtri menguraikan syarat dan prosedur bagi PNS yang ingin menempuh Tugas Belajar, yakni harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS; mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang; Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain; dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional; tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat; program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.

Untuk syarat usia PNS yang ingin mengajukan Tugas Belajar terdiri dari beberapa ketentuan berdasarkan jenjang pendidikan yang ingin ditempuh, yakni: Pertama, maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, DIII dan S1 atau setara namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun. Kedua, maksimal berumur 37 tahun untuk program S2 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun. Ketiga, maksimal berumur 40 tahun untuk program S3 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 47 tahun.

Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar terdiri dari program D1 paling lama 1 (satu) tahun, DII paling lama 2 (dua) tahun, DIII paling lama 3 (tiga) tahun, S1/DIV paling lama 4 (empat) tahun, program S2 atau setara paling lama 2 (dua) tahun, dan program S3 atau setara paling lama 4 (empat) tahun. Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun dengan persetujuan Instansi. Namun apabila setelah diberikan perpanjangan 1 tahun tetapi belum bisa menyelesaikan, maka diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun dengan status menjadi Izin Belajar.

Sama halnya dengan Tugas Belajar, skema Izin Belajar juga mensyaratkan beberapa ketentuan yakni PNS yang memiliki masa kerja minimun 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS; mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi; tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat; tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat; tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi; dan program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B. Namun perbedaanya dengan Tugas Belajar, biaya pendidikan Izin Belajar ditanggung oleh PNS yang bersangkutan. 

Berita ini bersumber dari BKN


Reactions

Posting Komentar

0 Komentar