Surat Edaran Moratorium Izin Pembukaan Satuan Pendidikan Penyelenggara Sistem Kredit Semester Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah

 

Yth.

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;

  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

di seluruh Indonesia

 

Sehubungan dengan upaya peningkatan efektivitas penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang melakukan evaluasi dan kajian terhadap kebijakan Sistem Kredit Semester (SKS).

Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara agar:

  1. melakukan moratorium izin pembukaan satuan pendidikan penyelenggara SKS mulai sejak diterbitkannya Surat Edaran ini sampai dengan diterbitkannya kebijakan lebih lanjut; dan

  2. untuk satuan pendidikan yang saat ini sudah menyelenggarakan SKS, hanya dapat memberikan layanan program percepatan kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. Potensi kecerdasan yang diukur dengan tes psikologi yang dikeluarkan oleh psikolog yang memiliki izin praktik/profesional. Tes psikologi ini dapat diupayakan oleh peserta didik secara mandiri atau dikoordinasikan oleh satuan pendidikan penyelenggara SKS.

    2. Prestasi akademik tinggi ditunjukkan dengan nilai rapor untuk masing-masing mata pelajaran pada jenjang atau semester sebelumnya bernilai “sangat baik”.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

  

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

 

 

Admin Dapodik

 

Unduh disini untuk Surat Edaran


Sumber : DAPODIKDASMEN




Reactions

Posting Komentar

0 Komentar