Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan aturan skema baru pengelolaan dana pensiun akan terbit sebelum akhir 2018 ini.

Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyampaikan aturan skema baru pengelolaan dana pensiun akan terbit sebelum akhir 2018 ini. Aturan ini rencananya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau PP.

"Finalisasinya belum kami putuskan, nanti pada saatnya saya akan ngomong," kata Menpan RB, Asman Abnur saat ditemui usai menghadiri acara Wisuda Taruna Diploma II Penerbangan STPI, Angkatan 67, Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Curug, Tangerang, Sabtu, 27 Januari 2018.

Menurut Asman, dana pensiun selama ini masih dikumpulkan di PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen). Sementara APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kembali harus mengeluarkan uang untuk dana pensiun. "Ini pola yang harus dievaluasi sesuai dengan tujuan awal," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan skema dana pensiun untuk pegawai negeri sipil akan berubah tahun ini. Asman memastikan dana pensiun akan meningkat dalam skema baru dengan mempertimbangkan masa kerja dan jumlah iuran.

Pengelolaan dana iuran juga akan berubah dari yang semula ditangani PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen). "Ke depan kami akan mengubah model ini agar manfaat dana pensiun memberikan nilai tambah bagi aparatur sipil negara," kata Asman di kantornya, Senin, 22 Januari 2018.

Kementerian Keuangan belum banyak berkomentar ihwal rencana perubahan skema dana pensiun yang dilontarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun Asman mengaku telah membicarakan perihal ini dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Dana pensiun di Taspen akan diarahkan untuk investasi di sektor yang produktif seperti perumahan. "Bisa skema iuran bersama antara pemerintah dan ASN (Aparatur Sipil Negara)," ujarnya

Perumahan ini, kata Asman, nantinya bisa dimanfaatkan kembali oleh ASN atau pegawai negeri sipil. Dengan skema baru dana pensiun, dia memproyeksikan semua pegawai negeri bisa memiliki rumah subsidi di kawasan tertentu. "Kami berharap sistem pengelolaan dana pensiun itu betul-betul terasa manfaatnya untuk pegawai negeri, jadi setelah pensiun tidak stres tapi happy," kata Asman.

Berita ini bersumber dari Tempo.
Reactions

Posting Komentar

0 Komentar