Empat Syarat Seorang CPNS Dapat Diangkat Menjadi PNS

Sahabat pembaca Info ASN PPPK, sudah tahukah anda bahwa Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Aidu Tauhid, mewakili Kepala BKN, menyampaikan arahan kepada para CPNS Kementerian Pertanian (Kementan) dalam orientasi CPNS Kementan yang digelar pada Senin (29/1/2018) di Jakarta. Pada kesempatan itu, Aidu Tauhid menyampaikan sejumlah materi mengenai manajemen ASN, di antaranya mengenai syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. Sedikitnya terdapat 4 (empat) hal yang harus diketahui oleh seorang CPNS agar dapat melenggang dengan mulus menjadi PNS. Keempat hal tersebut yakni harus mengikuti dan lulus diklat prajabatan; dinyatakan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba; hasil penilaian kinerja dan prilaku selama menjadi CPNS minimal bernilai baik; dan mengucapkan sumpah janji PNS.

Sementara itu ditemui secara terpisah, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Penempatan Pegawai Kementan Sutrisno Sipahutar menyampaikan bahwa dihadirkannya pihak BKN sebagai narasumber dalam orientasi CPNS Kementan karena penting bagi CPNS Kementan untuk mengetahui manajemen ASN langsung dari ahlinya. “BKN itu merupakan ahlinya di bidang manajemen ASN. Kami ingin mereka (CPNS Kementan) dibekali dari ahlinya langsung,” tutur Sutrisno Sipahutar. Dalam masa orientasi, Sutrisno Sipahutar menambahkan bahwa CPNS Kementan juga akan dibekali tentang budaya kerja, pola pikir dan mindset pegawai Kementan. Di samping itu Sutrisno Sipahutar menambahkan bahwa CPNS Kementan juga akan dibekali pembinaan teknis pekerjaan secara spesifik terkait perkerjaan apa yang akan mereka geluti di Kementan.

Berita ini bersumber dari BKN.
Reactions

Posting Komentar

0 Komentar