Pemerintah Pastikan PNS Kembali Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini

Sahabat pembaca Info ASN PPPK, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memastikan pegawai negeri sipil (PNS) akan kembali mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini. Tunjangan dana tersebut tercatat masuk ke dalam APBN 2018.

"Sama seperti tahun sebelumnya (2017), ada gaji ke-13 dan ada tunjangan THR," ujar dia di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Namun dia menambahkan, tidak ada kenaikan nominal gaji dan tunjangan tambahan untuk para aparatur sipil negara (ASN) pada 2018 ini.

Berbagai tunjangan di luar gaji pokok seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja termasuk ke dalam gaji pokok ke-13. Terkait besaran THR, itu terdiri dari gaji pokok sesuai dengan golongan, pangkat dan ruang.

Sementara itu, untuk perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Asman menyebutkan, KemenPAN-RB akan memutuskannya pada Mei nanti. Tes penerimaan CPNS akan dilaksanakan setelah Pilkada 2018.

"Hasil tesnya nanti akan diumumkan akhir tahun, sama seperti tahun lalu," tambah dia.

Terkait berapa jumlah CPNS yang akan masuk seleksi, dia kembali mengulangi pernyataan, bahwa jumlahnya tidak boleh melebihi jumlah PNS yang akan pensiun tahun ini, yaitu sekitar 220 ribu.

"Pokoknya, tahun ini kita prioritas (CPNS) untuk guru dan tenaga kesehatan. Kita hitung dulu (berapa formasi untuk posisi guru pada CPNS 2018), dan akan kita rundingan dengan Kemendikbud," tandas Asman.

Berita ini bersumber dari Liputan6.
Reactions

Posting Komentar

0 Komentar