Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN sudah mulai tanggal 15 Juli 2021

 



PDM adalah proses pembaharuan data secara mandiri yang dilakukan oleh PNS, CPNS, PPPK dan juga Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN. Terdapat 12 data riwayat yang perlu dimutakhirkan pada proses PDM ini. Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) sudah dapat dilakukan mulai tanggal 15 Juli 2021.

Untuk info lebih lanjut, silahkan menuju portal PDM di https://pdm-asn.bkn.go.id

ALUR PDM


1. ASN dan PPT Non ASN

Pengertian apa itu ASN, PNS, PPPK, dan PPT Non ASN

PNS

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

ASN

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah(PPPK).

PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPT Non ASN

Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai Non ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.


2. Unduh Aplikasi MySAPK

Aplikasi MySAPK dapat diunduh di Playstore

ASN dan PPT ASN dapat mengunduh aplikasi Mysapk melalui link https://pdm-asn.bkn.go.id atau mengunduh melalui google playstore dengan memilih Mysapk Ver.2.1


3. Login dan Aktivasi MySAPK
Lakukan login dan aktivasi akun MySAPK menggunakan email
Pengguna dapat login dan melakukan aktivasi akun MySAPK dengan mengikuti alur berikut ini :
* Jika email yang diinput tidak sesuai maka hubungi instansi untuk dilakukan perbaikan email

4. Cek dan Verifikasi Data
Pastikan anda telah mengecek dan memverifikasi data riwayat Anda

Pengguna dapat melakukan pengecekan dan verifikasi data pada MySAPK sesuai alur berikut :


5. Usul Pemutakhiran Data
Usulkan pemutakhiran data Anda jika data yang tersimpan saat ini tidak sesuai
Pengguna dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri, apabila data yang tersimpan saat ini tidak sesuai dengan data terkini. Usul pemutakhiran data untuk setiap Riwayat hanya dapat dilakukan untuk satu data terakhir/terkini berikut dengan dokumen pendukung masing-masing.


6. Verifikasi dan Approval Data
Usul pemutakhiran data diverifikasi dan di approval oleh instansi dan BKN
Usul pemutakhiran data oleh ASN dan PPT Non ASN akan di verifikasi dan approval oleh Instansi dan BKN sesuai dengan kewenangan data masing-masing. Apabila data yang diusulkan sesuai dengan dokumen pendukung maka akan dilakukan approval oleh verifikator Instansi dan BKN, sedangkan jika data yang diusulkan tidak sesuai maka akan ditolak oleh verifikator Instansi. Seluruh proses pengusulan pemutakhiran data dapat dimonitoring oleh pengguna melalui aplikasi MySapk.







Reactions

Posting Komentar

0 Komentar