BKN akan Lakukan Transformasi terhadap Jabatan Fungsional Kepegawaian

 


Sahabat pembaca Info ASN PNS dan PPPK, sudah tahukah anda bahwa Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah menyampaikan bahwa BKN selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Kepegawaian mempunyai tanggung jawab dalam menyusun pedoman formasi jabatan fungsional, menyusun standar kompetensi jabatan fungsional, menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional, dan standar kualitas hasil kerja.

Hal itu disampaikannya dalam Workshop Pengelola Jabatan Fungsional Kepegawaian pada Senin-Selasa (08-09 November 2021) di Hotel Swiss-Belresidences Jakarta secara daring dan luring. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian BKN, Herman menyebutkan tujuan workshop digelar guna menghadapi Kebijakan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, khususnya bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang belum melakukan Penyetaraan Jabatan atau sedang proses melakukan Penyetaraan Jabatan.

Di samping itu, Herman juga menyampaikan paparan terkait transformasi Jabatan Fungsional pada era penyederhanaan birokrasi, pemodelan dari pembinaan sampai pensiun, arah dan skema pembinaan, peran instansi pembina dan pengguna dalam pembinaan.

Herman memaparkan bahwa BKN sebagai Instansi Pembina jabatan fungsional Analis Kepegawaian, Assesor SDM Aparatur, dan Auditor Kepegawaian akan melakukan transformasi terhadap ketiga jabatan tersebut. Sehingga jabatan baru yang berlaku akan menjadi Analis SDM Aparatur, Asesor SDM Aparatur, Auditor Manajemen ASN, dan Pranata SDM Aparatur. Arah kebijakan pembinaan JFK bertujuan untuk memperkuat standar, peran, kapabilitas, serta kemampuan JFK. Di mana pembinaan dapat dilakukan dengan melakukan pelatihan, program sertifikasi serta metode pembelajaran lain yang sejalur dengan karier pegawai.

Adapun workshop dihadiri secara langsung oleh Kepala Biro SDM BKN Diah Kusuma Ismuwardani, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Satya Pratama, Direktur Jabatan ASN Sri Gantini serta mengundang instansi Kementerian Sekretariat Negara, BRIN, LIPI, Kementerian LHK secara luring dan 139 instansi lainnya secara daring.

Berita ini bersumber dari BKN.

Reactions

Posting Komentar

0 Komentar